SELAMAT DATANG DI WEBSITE BATTRA BANTUL

(PAGUYUBAN PENGOBAT TRADISIONAL)

Kab. Bantul Yogyakarta

DINAS KESEHATAN KEMBALI TEMUKAN PANGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

BERITA – Selasa, 23 Agt 2011 12:04 WIB
Menghadapi lebaran tahun 2011, Dinas Kesehatan bersama dengan instansi terkait kembali lakukan sidak pengawasan keamanan pangan Senin-Kamis (15-18/8). Dalam pengawasan yang diikuti tim dari Dinkes, Disperindagkop, Pol PP serta BBPOPM Jogjakarta, tim menyisir toko-toko kelontong dan kios di sekitar pasar. Hasilnya masih cukup memprihatinkan, ditemukan berbagai produk pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan (TMS).
Dr Agus Tri Widiyantara, Kasi Penyelenggaraan Regulasi Kesehatan Dinkes Bantul yang memimpin tim pengawasan keamanan pangan mengungkapkan tujuan kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pangan TMS. Pangan TMS antara lain adalah pangan yang kadaluwarsa, kemasan/produk rusak, berjamur, mengandung bahan tambahan pangan (BTP) terlarang (mis Rhodamin, Formalin, Boraks) serta pangan yang tidak terdaftar (MD, ML, PIRT).
Pengawasan dilaksanakan di 7 kecamatan dan menyisir 38 toko dan kios yang menjual produk pangan. Tim melakukan pengecekan nomor registrasi pangan, tanggal kadaluwarsa dan kondisi fisik produk pangan. Selain produk pangan, petugas BBPOM Jogjakarta juga lakukan pemeriksaan obat-obatan yang dijual di kios dan toko.
Dalam kegiatan yang dilakukan selama tiga hari tersebut, tim gabungan menemukan ratusan pangan yang sudah kadaluwarsa, kemasan rusak, dan produk pangan yang sudah berjamur. Temuan tim gabungan masih didominasi oleh produk yang kadaluwarsa (ED/Expired Date), sebanyak 624 buah (81%),disusul dengan produk dan kemasan yang rusak 124 (16%), jamu BKO 13 (1,7%),obat keras 3 (0,4%), obat palsu 1 (0,6%). Total produk pangan TMS sebanyak 809 barang dari 182 item produk .
Selain produk pangan, petugas juga temukan obat palsu, obat keras (daftar G) serta produk jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dijual di kios-kios. Obat palsu merupakan obat dengan merk tertentu tetapi kandungan bahannya sangat diragukan, sementara obat keras seharusnya didapatkan hanya atas resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.
Temuan-temuan tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi karena dapat menimbulkan keracunan, infeksi maupun akumulasi bahan kimia dalam tubuhnya yang dalam jangka panjang dapat timbulkan kerusakan organ-organ tubuh. Bagi pedagang yang kedapatan memajang produk TMS dilakukan pembinaan dan diperintahkan untuk memusnahkan produk TMS tersebut.
Selain menjumpai produk TMS, tim gabungan juga temukan banyak toko dan kios yang melakukan pengemasan ulang (repacking) produk pangan tanpa memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan yang mensyaratkan setiap usaha pengemasan pangan harus memiliki sertifikat PIRT. Kepada pengusaha yang melakukan repacking produk pangan diharapkan segera mengurus sertifikat PIRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.