Battra di Indonesia sudah diatur dalam KEPMENKES RI No. 1076/MENKES/SK/VII/2003. Pada peraturan tersebut dibahas syarat-syarat mendirikan pengobatan tradisional sampai kewenangan battra dalam menangani pasien. Selain itu juga dalam peraturan itu terdapat batasan dari pengobatan tradisional dan obat tradisional yang biasa digunakan pada klinik battra ramuan. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Para dokter menyadari bahwa masyarakat cenderung untuk kembali kepada alam misalnya dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan ramuan tradisional untuk mengobati penyakitnya. Hal ini menjadi tantangan untuk tenaga medis sendiri dalam melindungi masyarakat dari efek obat tradisional ini. Salah satu kasus pada artikel ini menceritakan tentang efek yang ditimbulkan dari ramuan atau obat herbal yang merugikan pasien. Di sana dikatakan bahwa seorang anak yang menderita batu ginjal memutuskan untuk memilih pengobatan tradisional daripada pengobatan konvensional. Setelah sekian lama melakukan terapi itu, pasien tersebut datang kembali ke dokter dengan wajah berseri-seri. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata batu ginjalnya tidak hilang dan justru keadaannya semakin memburuk. Kejadian ini sangat merugikan pasien dan menunjukkan bahwa ramuan itu belum tentu menunjukkan efek positif walaupun banyak juga ramuan yang berkhasiat menyembuhkan penyakit.
Pada pasal 13 KEPMENKES RI No. 1076 tahun 2003 disebutkan bahwa pengobatan tradisional hanya dapat dilakukan apabila
- Tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diakui di Indonesia;
- Aman dan bermanfaat bagi kesehatan;
- Tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
- Tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengobatan tradisional yang dilakukan di atas tidak memenuhi ketentuan-ketentuan itu semakin memperparah keadaan dan menjadi tidak aman untuk kesehatan. Ramuan-ramuan yang diberikan oleh battra belum tentu terjaga keamanannya sebelum dibuktikan melalui penelitian.
Dilihat dari segi positifnya, Batra yang ada sudah mulai melakukan informed consent. Hal ini telah diatur pada pasal 15 KEPMENKES RI No. 1076 tahun 2003, yaitu:
- Pengobat tradisional harus memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada pasien tentang tindakan pengobatan yang dilakukannya.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan yang mencakup:
- Keuntungan dan kerugian dari tindakan pengobatan yang dilakukan.
- Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarganya.
- Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan.
- Setiap tindakan pengobatan tradisional yang mengandung risiko tinggi bagi pasien harus dengan Persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
- Dengan adanya informed consent tersebut, tindakan atau pengobatan yang dilakukan battra khususnya ramuan akan lebih jelas sehingga pasien bisa mempertimbangkan untuk meneruskan pengobatan atau tidak apabila pengobatan itu belum terbukti secara ilmu pengetahuan.
Setelah mengetahui kelemahan dan kelebihan battra, dokter mempunyai kewajiban moral untuk melindungi masyarakat dari hal-hal merugikan seperti yang diakibatkan oleh yang tidak bertanggungjawab. Sikap dokter yang bisa dilakukan ialah melaksanakan profesinya dengan standar keilmuan tertinggi dan selalu berusaha untuk melakukan hal terbaik demi kesembuhan pasiennya dengan mengaplikasikan kaidah dasar moral yaitu autonomy, nonmaleficence, beneficence, justice. Kaidah-kaidah itu di antaranya memberikan tuntunan untuk selalu memberikan manfaat (doing good) dan menghindari bahaya (do not harm). Apabila dokter selalu mengikuti kaidah-kaidah itu maka pasien akan percaya kepada pengobatan konvensional yang sudah terbukti berdasarkan evidence based medicine. Selain itu, walaupun masih banyak ramuan yang belum bisa dibuktikan khasiatnya, dokter tidak boleh menjelek-jelekan pengobatan tradisional jenis ini. Pengobatan tradisional ini sudah diakui oleh pemerintah dan tentu saja tenaga medis seperti dokter harus menghormatinya.