SELAMAT DATANG DI WEBSITE BATTRA BANTUL

(PAGUYUBAN PENGOBAT TRADISIONAL)

Kab. Bantul Yogyakarta

PAMERAN

Festival Jamu 2011
Pada tanggal 20 – 24 juli 2011 BATRA Bantul mendapat kesempatan tampil dalam Festival Jamu Nasional yang diselenggarakan oleh dinas pertanian dan kehutanan propinsi DIY. Acara festival diikuti oleh lebih dari 50 stand yang terdiri dari dinas pertanian se Indonesai, serta perusahaan dan pengrajin jamu di Yogya dan Jateng. Pada kesempatan ini lebih kurang 10 peracik jamu tampil bersama dengan Komunitas/Paguyuban Pengobat Pradisional (BATRA) Bantul.

Salah satu peserta Festival (Utusan dari Loka Gurah)
Dalam stand tampil serangkaian bahan dan produk jamu dari urutan modernitas, padahal tanpa di setting, karena pemiliknya menata sendiri-sendiri. Tampilan paling sederhana adalah jamu godog, yang masih tampil dalam bentuk apa adanya, hanya dikeringkan saja. Diikuti jamu serbuk yang tersaji sebagai serbuk siap ramu dan seduk. keduanya (godog dan serbuk) ditampilkan oleh pengobat/jamu/herbalis ibu Is Sriyati dari Sabdodadi, Bantul. Lebih modern sedikit, tampil berupa jamu instan dan siap minum yang disajikan oleh ibu Muji Harini dari Kasongan dan Ibu Siti Suranti dari Kedaton, Pleret, Bantul. Tampil juga bekatul instan yang disajikan oleh ibu Ayu Vera dari Jogonalan, Kasihan, Bantul. terakhir, sajian paling modern ditampilkan oleh NUSA HERBAL berupa jamu modern yang tinggal pakai. Juga ikut memeriahkan acara Loka Gurah Mencantumkan Kapsul Gurah dan Teh Gurah, tampil 30an item jamu modern yang penggunaannya tinggal diteteskan di mulut.

Stand BATTRA
Pada zaman sekarang ini klinik battra ramuan banyak terdapat di Indonesia. Masyarakat cenderung untuk memilih ramuan seperti obat-obat herbal (ada di BATTRA) dibandingkan dengan obat-obat modern atau obat konvensional. Hal ini disebabkan karena beberapa penyakit bisa disembuhkan secara tuntas misalnya penyakit diabetes mellitus yang banyak dibahas pada artikel kesehatan. Batra di Indonesia sudah diatur dalam KEPMENKES RI No. 1076/MENKES/SK/VII/2003. Pada peraturan tersebut dibahas syarat-syarat mendirikan pengobatan tradisional sampai kewenangan batra dalam menangani pasien. Selain itu juga dalam peraturan itu terdapat batasan dari pengobatan tradisional dan obat tradisional yang biasa digunakan pada klinik batra. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.